Kamis, 23 Januari 2014

Bahaya dan akibat merokok bagi kesehatan












Pengertian rokok

               Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antar 70 sampai 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah.
Rokok merupakan produk yang berbahaya dan adiktif (menyebabkan ketergantunga) didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia yang berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker) . zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok antara lain : Tar, karbon monoksida, sianida , arsen, formalin, nitrosamine
dan lain-lain. 

jenis-jenis perokok 
Berdasarkan jenisnya  perokok dibedakan menjadi : 
a. perokok aktif
mereka telah terbiasa dan nyata menghisap rokok dan menanggung sendiri akibatnya.
b. perokok pasif 
                 mereka sebenarnya tidak merokok namun karena ada orang lain yang merokok didekatnya maka ia harus terpaksa ikut menghisap asap rokok dengan segala akibatnya.

 Berdasarkan jumlahnya  perokok dibagi menjadi : 
- perokok ringan
perokok yang merokok atau menghabiskan sekitar 1-10 batang rokok per hari.
- perokok sedang 
perokok yang meroko atau menghabiskan sekitar 10-20 batang rokok per hari.
- perokok berat 
perokok yang menghabiskan lebih dari 20 batang rokok per hari . 

Bahaya Narkoba bagi generasi muda


















   A.   Pengertian Narkoba 

Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:  
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.