A.
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk
didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan.
Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah
Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya
lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi
pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga
jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan
pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua
jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak
pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang
kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika
dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang
memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan
alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung
halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan
cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein
lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan
rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya
ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin
dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia
pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi
diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal
karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid)
telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine
(Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang
dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut
adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan
apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis
telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol),
dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat
ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak
berwarna.
6. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap
(menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan
dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga
berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan.
Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam
kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,
burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara
dihisap.
Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam
sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata
contohnya kokain & LSD.
Stimulan , efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung
membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan , efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw .
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin
dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw .
"Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian" .
b. Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba
berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
depresi berat
apatis
rasa lelah
berlebihan
malas bergerak
banyak tidur
gugup
gelisah
selalu merasa
curiga
denyut jantung
bertambah cepat
rasa gembira
berlebihan
banyak bicara namun
cadel
rasa harga diri
meningkat
kejang-kejang
pupil mata
mengecil
tekanan darah
meningkat
berkeringat
dingin
mual hingga
muntah
luka pada sekat rongga
hidung
kehilangan nafsu
makan
turunnya berat badan
* Kokain:
denyut jantung
bertambah cepat
gelisah
rasa gembira
berlebihan
rasa harga diri
meningkat
banyak bicara
kejang-kejang
pupil mata
melebar
berkeringat
dingin
mual hingga
muntah
mudah berkelahi
pendarahan pada
otak
penyumbatan pembuluh
darah
pergerakan mata tidak
terkendali
kekakuan otot leher
mata sembab
kantung mata terlihat
bengkak, merah, dan berair
sering melamun
pendengaran
terganggu
selalu tertawa
terkadang cepat
marah
tidak bergairah
gelisah
dehidrasi
tulang gigi
keropos
liver
saraf otak dan saraf
mata rusak
skizofrenia
* Ectasy:
enerjik tapi matanya
sayu dan wajahnya pucat,
berkeringat
sulit tidur
kerusakan saraf
otak
dehidrasi
gangguan liver
tulang dan gigi
keropos
tidak nafsu
makan
saraf mata rusak
enerjik
paranoid
sulit tidur
sulit berfikir
kerusakan saraf otak,
terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
banyak bicara
denyut jantung
bertambah cepat
pendarahan otak
shock pada pembuluh
darah jantung yang akan berujung pada kematian
berjalan
sempoyongan
wajah kemerahan
banyak bicara tapi
cadel
mudah marah
konsentrasi
terganggu
kerusakan organ-organ
tubuh terutama otak
** Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
adalah sebagai
berikut :
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
** Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa
dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja
yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba.
Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya
narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya
BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan
seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan
kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan
sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi:
Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan
pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi
medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk
merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap
ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk
mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam
masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang
bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Bagus juga
BalasHapusterimakasihh...
BalasHapussama-sama
BalasHapuslanjutkan..,
BalasHapusMakasih infonya,,,,
BalasHapussipp nih infonya..tapi yang paling sipp babi joget2 dipojok tu haha
BalasHapusbagus :)
BalasHapussiiiiipppp ta.......
BalasHapusbgus bgeeeet ta,tgktkan lgi ya.......
BalasHapus